Mantan Sekjen ESDM Waryono Karyo didakwa rugikan negara Rp 11,124 M

Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karyo didakwa rugikan negara Rp 11,124 M
Sidang Waryono Karno. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi Sri Utami.Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Terdakwa Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan selaku pengguna anggaran pada Sekretariat Jenderal ESDM bersama-sama dengan Sri Utami telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum," kata JPU KPK Fitroh Rochyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).Fitroh menjelaskan, Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.‎ Menurut dia, Waryono telah melakukan pemecahan paket pekerjaan yang bertujuan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012.Fitroh menambahkan bahwa Waryono mengumpulkan uang dari kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Selain itu, ‎terdakwa juga mengumpulkan uang dari perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun anggaran 2012.‪"Terdakwa Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta. Serta memperkaya korporasi yakni Yayasan Pertambangan dan Energi Rp 866,5 juta dan 101 perusahaan pinjaman yang seluruhnya Rp 945,6 juta," terang jaksa.Lebih lanjut, Fitroh‎ menuturkan atas perbuatan terdakwa negara atau perekonomian negara mengalami kerugian yang mencapai sebesar Rp 11,124 miliar.‪Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi