Adanya penundaan sidang terpidana mati Mary Jane dikarenakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima surat balasan resmi dari otoritas pemerintah Filipina. Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, pun belum bisa memastikan kapan sidang itu akan dilakukan.Meski belum dipastikan hingga kapan penundaan tersebut, namun pihak kejagung berusaha agar video conference itu dilakukan sekali saja."Video conference untuk mendengarkan Mary Jane sebagai saksi ini direncanakan tanggal 8 dan 14 Mei, namun tertunda. Tetapi kemungkinan nanti kita akan menyelenggarakan satu kali saja sehingga bisa segera selesai. Jangan nanti untuk yang kedua dan sebagainya tertunda terlalu lama sehingga akan mengganggu jadwal kita selanjutnya," kata Tony di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).Tony juga memaparkan bagaimana nantinya proses persidangan itu akan dilakukan secara tertutup atau tidak dibuka untuk umum, lantaran mengingat status Mary Jane sebagai terpidana mati."Namun nanti dari otoritas setempat, misalnya dari kejaksaan tinggi atau puspenkum akan memberikan konferensi pers mengenai hasil dari video conference yang dilakukan Mary Jane," tambah Tony.Hingga saat ini belum ada kepastian dari Kejagung terkait eksekusi terhadap Mary Jane. Apakah nantinya dia akan masuk pada eksekusi mati gelombang 3 atau tidak. Pihak Kejagung sendiri belum menentukan waktu eksekusi gelombang 3 karena masih harus melakukan evaluasi dari gelombang 2 yang akan dilakukan pekan depan.
Kejagung hanya izinkan Mary Jane bersaksi via video confrence 1 kali
Jadwal persidangan 8 dan 14 Mei dipastikan ditunda karena Kejagung belum menerima surat permintaan resmi dari Filipina.
Advertisement
Rekomendasi