Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyesalkan penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Dia menyebut tindakan tersebut tidak adil dan meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.KPK lantas membantah tudingan yang diarahkan oleh Jero tersebut. Mereka beralasan, keputusan untuk menjebloskan politikus Partai Demokrat tersebut ke rumah tahanan sudah memenuhi unsur subjektif maupun objektif."Memang JW beralasan bahwa unsur subjektif untuk dilakukan penahanan tidak terpenuhi tapi penyidik memiliki persepsi lain karena ini subjektifitas penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, sedangkan sisi objektif juga terpenuhi karena ancaman di atas 5 tahun," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (5/5).Seperti diketahui, Jero Wacik diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus, yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono. Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp 9,9 miliar.KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP. Jero pun terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman pidana di atas 5 tahun, alasan KPK berani tahan Jero Wacik
Jero menuding KPK tidak adil dalam menangani kasusnya.
Advertisement
Rekomendasi