Mary Jane menjadi salah satu narapidana yang batal dieksekusi mati pada tahap dua kemarin. Meski demikian, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan warga Filipina tersebut tetap akan eksekusi cuma hanya ditunda. "Eksekusi (Mary Jane) hanya ditunda karena ada proses hukum di Filipina," kata Tedjo usai membuka rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Senin (4/5). Tedjo menegaskan kembali jika eksekusi mati Mary Jane akan dilakukan usai proses hukum di Filipina selesai diproses. Sebab, keputusan hukum sudah menetapkan ia sebagai terpidana mati. "Tidak akan merubah proses hukum yang ada," tegasnya.
Menko Tedjo pastikan Mary Jane tetap akan dieksekusi
"Hanya ditunda karena ada proses hukum di Filipina," kata Tedjo saat ditanya kenapa dia tak dieksekusi.
Advertisement
Rekomendasi