Berkas tersangka kasus memerintahkan saksi memberi keterangan palsu, Bambang Widjojanto, kembali ditolak oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu (29/4) kemarin. Pihak Kejaksaan meminta kepada Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas hingga nantinya akan di P21 atau dinyatakan lengkap.Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, berkas itu sudah diterima penyidik dan kekurangan yang menjadi petunjuk jaksa akan dipenuhi secepatnya sehingga akan dikembalikan kembali kepada pihak kejaksaan. Namun Daniel tak menjelaskan keterangan apa yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersebut."Berkas BW ada yang kurang (P19) minggu depan kami akan penuhi kekurangan sesuai perintah Jaksa. Apa kekurangannya itu materi ya. Salah satu yang jadi catatan kejaksaan, BW itu harus dimintai keterangan lagi," kata Daniel di Mabes Polri, Kamis (30/4).Menurut Daniel, untuk melengkapi berkas tersebut penyidik berencana kembali memeriksa Wakil Ketua KPK nonaktif tersebut pada awal bulan Mei 2015 mendatang. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut akan dilayangkan kepada Bambang sore ini."Apa kekurangan saya belum bisa beritahukan, hal tu adalah rahasia penyidik. Rencananya kami akan periksa BW kembali dan surat pemanggilan akan dilayangkan Kamis ini," kata Bolly.Sementara untuk tersangka lainya dalam perkara yang sama, Zulfahmi Arsyad, telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung. Menurut Daniel, kejaksaan saat ini tinggal menentukan waktu persidangan bagi Zulfahmi Arsyad."Status berkas Zulfahmi ini sudah tahap dua di kejaksaan. Tersangkanya sudah ditahan, yang jadi barang buktinya juga sudah diserahkan. Tinggal tunggu jadwal sidang saja," ujar dia.Seperti diketahui, Bambang Widjojanto dan Zulfahmi adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu.Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Berkas ditolak Kejagung, Bareskrim bakal periksa BW kembali
Surat pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut akan dilayangkan kepada Bambang sore ini.
Rekomendasi