Mengenang hujatan untuk SBY karena beri grasi kasus narkoba

Pemberian atau penolakan grasi bagi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia ibarat pedang bermata dua.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
Mengenang hujatan untuk SBY karena beri grasi kasus narkoba
Presiden SBY. REUTERS

Pemberian atau penolakan grasi bagi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia ibarat pedang bermata dua. Sang presiden bisa sama-sama dihujat publik karena memberi grasi atau menolak grasi yang berujung eksekusi mati.Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk yang saat ini sedang dihujat publik karena menolak grasi para terpidana kasus narkoba. Akibat penolakan itu, sembilan terpidana mati siap dieksekusi dalam gelombang kedua, tak lama lagi. Hujatan yang sama juga pernah dialami Jokowi jelang eksekusi gelombang pertama. Namun, sang kepala negara tetap pada keputusannya, sehingga enam terpidana mati kasus narkoba meregang nyawa pada dini hari di 18 Januari 2015.Jika Jokowi dikritik habis-habisan karena menolak grasi, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012 pernah dihujat karena memberikan grasi untuk Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dan Melika Pranola alias Ola, Peter Achim Franz Grodmann (warga negara Jerman) dan Schapelle Leigh Corby (warga Australia). Tidak semuanya terpidana mati.

Di antara mereka, Corby adalah yang paling menyorot perhatian, karena vonis 20 tahun penjara untuk Ratu Marijuana itu sempat memicu ketegangan antara RI dan Australia. Tidak hanya itu, Corby disorot lantaran dua tahun setelah grasi (pengurangan hukuman 5 tahun) dikabulkan, dia sudah dinyatakan bebas bersyarat.Pemberian grasi dan pembebasan bersyarat untuk Corby ini lantas membuat panas telinga para legislator. Anggota Komisi III DPR , Ahmad Yani saat itu menuding janji pemerintah dalam memerangi narkoba hanya retorika belaka. Padahal, Presiden SBY telah menyampaikan pidatonya bahwa pada tahun 2015 Indonesia akan bebas dari narkoba."Janji presiden soal Indonesia zero narkoba hanya omong kosong," kata Yani di Kompleks Parlemen Senayan, pada 6 Februari 2014.Akibat pemberian grasi untuk Corby, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), juga pernah melayangkan gugatan kepada SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Granat Henry Yosodiningrat menilai alasan pemberian grasi untuk Corby tidak jelas. Namun, gugatan itu ditolak oleh majelis hakim.Meski SBY pernah memberikan grasi, bukan berarti tidak ada terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi di era pemerintahannya. Sebut saja, Hidup Samuel Iwachekwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, warga negara Nigeria yang dieksekusi pada 27 Juni 2008; Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan yang dieksekusi pada 17 November 2013; dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi, yang dieksekusi pada 15 Maret 2013.Bedanya, eksekusi mati di era SBY tidak didahului ketegangan hubungan dua negara. Atau paling tidak, tidak menjadi sorotan publik dan media.

Rekomendasi