Pengadilan Negeri Situbondo memvonis bersalah Asyani (63) dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani. Oleh pengadilan, Nenek Asyani dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan namun tidak perlu dijalani Asyani.Sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana, terjadi perdebatan panas antara hakim dengan dua ahli hukum dan agraria yang didatangkan oleh pengacara Asyani, Yusdistira Nugroho. Kedua ahli tersebut adalah mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Achmad Sodiki, dan ahli politik agraria dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Noer Fauzi Rachman, PhD.Menurut Noer Fauzi, penggunaan UU No 18 Tahun 2013 terhadap kasus Asyani tidak tepat jika melihat kerusakan yang ditimbulkan. UU itu tidak sepatutnya dikenakan pada kasus perorangan dengan kerugian yang tidak seberapa, apalagi yang didakwa sudah sepuh. Selain itu UU tersebut masih dalam proses peninjauan ulang di MK. Demikian tulis Antara.Menurut dia, spirit dari UU yang biasa disebut UU 'illegal logging' ini adalah untuk korporasi atau masyarakat yang terorganisir dengan kerusakan yang bersifat masif. Kalau benar Asyani melakukan seperti yang dituduhkan, maka motifnya bukan merusak hutan, dan faktanya tidak ditemukan hutan yang rusak di kawasan milik Perhutani di Jatibanteng, Situbondo, itu.Berkali-kali terjadi adu argumentasi antara Noer Fauzi dengan hakim. Kadek Dedy Arcana balik bertanya, apakah perusakan hutan dibolehkan kalau dilakukan oleh perorangan? Padahal bunyi dalam pasal UU itu ada klausul "dilakukan oleh per orangan atau sekelompok orang."Hakim juga mempertanyakan apakah harus menunggu kerusakan yang lebih parah untuk menangani masalah hutan tersebut? Demikian juga dengan alasan status UU tersebut sedang dalam upaya peninjauan kembali, hakim berlasan bahwa waktu putusan di MK itu belum pasti."Kan masih lama waktunya. Kalau begitu, nanti lama-lama hancur hutan di Situbondo ini," kata Kadek Dedy Arcana.
Advertisement
Hakim juga balik bertanya mengapa kasus dengan korban anak-anak masih menggunakan UU khusus, padahal masalah tersebut juga sudah diatur dalam hukum pidana biasa. "Tidak bapak hakim, tidak seperti. Tergantung motifnya," timpa Noer."Lha ini kan juga tidak tahu motifnya," kata hakim menimpali.Atas keterangan saksi yang sedikitnya dua kali ditegur agar kakinya diturunkan itu, tampaknya tidak bisa meyakinkan majelis hakim.Sementara Sodiki yang juga pensiunan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang banyak menyampaikan filosofi UU yang dibuat oleh manusia.Dia meminta majelis hakim menghentikan perkara ini berdasarkan kearifan, karena terdakwa sudah sepuh dan kerugian yang dialami Perhutani tidak seberapa. Dia menyarankan dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi. Atau kasus itu bisa juga diselesaikan secara perdata.Dikemukakan bahwa jika Asyani terbukti bersalah, dia tidak mungkin bermotif untuk menumpuk kekayaan, tapi karena kebutuhan hidup yang terus menghimpit. Menurut dia, jika benar Asyani mencuri, hal itu bukan semata-mata kesalahan terdakwa, tapi juga penguasa yang lalai terhadap kondisi rakyatnya. Karenanya tidak perlu kasus seperti ini sampai ke pengadilan.Dia melihat ada dua aspek hukum yang bisa dijadikan parameter bahwa kasus ini sebaiknya tidak dibawa ke pengadilan. Pertama, subjek hukum (pelaku) yang sudah renta. Kedua objek hukum, yakni barang bukti yang masih belum jelas milik siapa karena Asyani tidak mengakui sebagian kayu itu."Di masa lalu, penjajah Belanda saja mengampuni ketika ada warga hukum adat masuk ke hutan negara, mengapa kita tidak? Masalah ini bisa dimusyawarahkan sehingga pengadilan tiak direpotkan oleh hal-hal seperti ini," katanya.
Advertisement
Dia juga mengemukakan bahwa ketika hukum dirumuskan atau dibahas di DPR, boleh jadi anggota dewan itu tidak mengira bahwa dari peraturan yang dibahasnya akan muncul kasus seperti yang dialami oleh Asyani. "Karena itu ruang untuk memutus perkara ini adalah hati nurani," katanya.Mendengar argumentasi tersebut, hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menolak perkara. Karena kasus ini dibawa ke pengadilan, maka kata Kadek Dedy Arcana, menjadi kesempatan bagi Asyani untuk menyampaikan yang sebenarnya.Dia juga mengemukakan bahwa hakim seringkali selalu dilihat salah. "Memutus berat salah, memutus ringan juga salah," katanya.Saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim, Asyani menjerit. Dia bahkan bersedia sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak mencuri. Sementara itu, pengacara Asyani akan melaporkan majelis hakim PN Situbondo ke Komisi Yudisial, karena dianggap tidak adil dalam memutus perkara pencurian kayu milik Perhutani."Kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan bagian pengawasan di Mahkamah Agung," kata Supriyono di PN Situbondo, Kamis (23/4).