Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto masih bisa menghirup udara bebas. Penyidik Bareskrim Polri tidak jadi menahannya usai pemeriksaan yang berlangsung Kamis (23/4) sore. Bambang disebut kooperatif dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.Siang hari kemarin, sempat beredar kabar, Bambang akan ditahan. Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Bambang akan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok. Dia tak menjelaskan secara gamblang alasan Bambang ditahan ke Rutan Brimob oleh Bareskrim.Dia hanya mengatakan keterangan tersebut bisa dimintai kepada Kadiv Humas Mabes Polri Anton Charliyan. "Ditahan di Rutan Brimob," kata Daniel di Mabes Polri, Jakarta.Bambang, kemarin menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.40 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Sore harinya, kabar penahanan Bambang makin santer. Hal ini membuat Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki menelepon langsung Kapolri Badrodin Haiti.Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, kabar tersebut sempat membuat Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki terkejut. Untuk mengetahui hal itu, Ruki pun langsung menghubungi Kapolri Jendral Badrodin Haiti melalui sambungan telepon selular."Sejak siang tadi beredar kabar bahwa setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap BW akan dilakukan penahanan. Info simpang siur ini yang membuat kami berempat pimpinan KPK mencoba membahas soal itu. Tadi Pak Ruki sudah kontak Pak kapolri. Telepon Pak Ruki di-loudspeaker dan kami bertiga mendengar, Pak Indriyanto, Pak Ruki dan saya mendengar, bahwa tidak ada penahanan," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (23/4).Johan melanjutkan, KPK sudah berencana akan mengajukan penangguhan penahanan apabila kabar tersebut benar adanya. Namun demikian, setelah mendengarkan penjelasan Kapolri, hal itu akhirnya urung dilakukan."Pimpinan KPK menghormati itu (penahan BW), kewenangan Polri melakukan hal itu. Kalau tadinya ada proses penahanan, tentu kami upayakan tidak ditahan atau kalau ditahan kami mengajukan diri untuk dilakukan penangguhan tapi tadi sudah dapat penjelasan tidak ada penahanan," jelasnya.Johan menegaskan, bahkan rencananya para pimpinan KPK hendak mendatangi Mabes Polri bila kabar penahanan tersebut benar adanya. Bahkan pimpinan KPK mengaku siap pasang badan menghadapi kabar penahanan tersebut. "Karena ada isu itu kami berempat mau ke sana dengan jaminan pimpinan KPK," tandasnya.
Advertisement
Namun, penahanan itu batal dilakukan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak, penyidik sempat akan menahan Bambang namun membatalkan karena saat pemeriksaan berlangsung, Bambang kooperatif."Belum ditahan hari ini beliau kooperatif jadi beliau tidak ditahan, tapi pemeriksaan sudah selesai. Mungkin Pak BW belum keluar karena masih ngobrol sama penyidik," kata Victor di Bareskrim.Selain itu, kata Victor, penyidik batal menahan Bambang karena adanya laporan dari Lembaga Penjamin Saksi dan Keterangan (LPSK) ke Bareskrim, kalau ada saksi kunci kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu diintimidasi sejumlah orang untuk mencabut keterangannya dalam kasus yang menyeret Bambang Widjojanto.Victor mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut saat ini tim dari LPSK tengah menuju ke Pangkalan Bun untuk melakukan investigasi laporan saksi tersebut. "Setelah dari Pangkalan Bun kami dengan LPSK akan koordinasi lagi. Penahanan ditunda, sampai menunggu hasil investigasi LPSK," kata Victor.Meski Bambang batal ditahan, Victor mengatakan kasusnya tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (23/4) sore. "Berkas Pak BW segera maju sore ini ke kejaksaan," ujarnya.Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 WIB, Bambang menolak bicara terkait batalnya penahanan. Namun saat disinggung siap ditahan, Bambang mengangkat tas besar menunjukkan siap ditahan. "Ini tas isinya pakaian," ucap Bambang dari dalam mobil yang kemudian melaju meninggalkan Mabes Polri.Lepasnya Bambang mengingatkan kejadian saat dia pertama kali ditangkap penyidik Bareskrim. Saat itu, Jumat 23 Januari Bambang ditangkap ketika sedang mengantarkan anak bungsunya ke sekolah di Depok. Seperti menangkap teroris, polisi berpakaian preman dan bersenjata laras panjang membawa Bambang ke Mabes Polri.10 Jam lebih Bambang menjalani pemeriksaan. Situasi dramatis berlangsung di KPK. Para pimpinan yang tersisa berupaya membebaskan dengan meminta penangguhan penahanan. Namun ditolak oleh penyidik.Padahal pada Jumat siang di depan Presiden, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti berjanji melepaskan Bambang. Keduanya sempat tertahan di depan pintu gerbang dan tak diperkenankan masuk ke Mabes Polri.Akhirnya, atas desakan berbagai pihak, Bambang dilepaskan. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie kala itu mengatakan bahwa Bambang Widjojanto bukan ditangguhkan penahanannya. Bambang, menurut Ronny dibebaskan sebelum terjadi penahanan. Penyidik menurutnya melepaskan Bambang karena setelah diperiksa, tidak ada alasan untuk menahannya. Bambang dilepaskan karena penyidik tidak khawatir mantan pengacara akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau memengaruhi saksi. "Penangkapan itu menurut KUHAP hanya berlangsung satu hari. Jika melebihi dari itu baru dilakukan penahanan," ujarnya, Sabtu (24/1).