Kuasa hukum sebut Didik Purnomo tak terlibat kasus simulator SIM

Hary Ponto beranggapan, kliennya tak pernah terlibat dalam rapat-rapat penentuan, apalagi sampai menerima uang.

Mohammad Yudha Prasetya
Kuasa hukum sebut Didik Purnomo tak terlibat kasus simulator SIM
Sidang Didik Purnomo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Kuasa hukum Brigjen Didik Purnomo, tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua tahun anggaran 2011, Hary Ponto kecewa dengan putusan hakim terhadap kliennya. Dia yakin Didik tidak terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sampai Rp 121,83 miliar."Prinsipnya, kalau mendengar putusan tadi, banyak fakta yang sebenarnya tidak ada keterlibatannya. Tidak ikut rapat persiapannya. Kami menyesal seolah-olah yang masuk tipikor harus dihukum. Ini sebagai lembaga penghukuman. Padahal betul-betul tidak ada menerima uang Rp 50 juta itu," kata Hary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4).Hary merasa ada ketidakadilan yang diberikan atas putusan hakim. Dia berharap perlakuan KPK dan majelis hakim kepada kliennya tidak terus diulangi oleh orang lain. Hary belum menempuh jalur hukum lain terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Didik."Ini kan jelas, bahwa Didik tidak ada harta bendanya. Dua tahun kasusnya tidak diapa-apain. Setelah di Bareskrim 90 hari, dan KPK selama dua tahun, terkantung-kantung. Masyarakat juga gimana menilainya. Mudah-mudahan ini yang terakhir," ujar Hary"Langkah selanjutnya masih kami ambil sikap pikir-pikir. Bagaimana ke depannya," pungkasnya.Didik terbukti bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Dengan hal ini, Didik terbukti bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.

Rekomendasi