Korupsi Rp 500 juta, kepala Pegadaian Bekasi dijebloskan ke penjara

Saat diaudit, ditemukan selisih uang antara pengeluaran dan barang yang digadaikan oleh konsumen.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Korupsi Rp 500 juta, kepala Pegadaian Bekasi dijebloskan ke penjara
Ilustrasi Pegadaian. ©2014 Merdeka.com

Kepala Cabang Pegadaian Jatiwaringin, Kota Bekasi, Rosdianawati (44) dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi."Menyalahgunakan wewenang, yaitu menggadaikan barang konsumen menggunakan identitas fiktif," kata Kasi Pidsus Kajari Bekasi, Ery Syarifah di Bekasi, Selasa (21/4).Ery menyebutkan, pengungkapan kasus itu bermula dari hasil audit perusahaan. Hasilnya, ditemukan selisih uang antara pengeluaran dan barang yang digadaikan oleh konsumen. "Nilai kerugian mencapai Rp 500 juta," kata Ery.Menurut Ery, hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.Penyidik menjerat tersangka dengan pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah Nomor 20 Tahun 2001. Adapun ancamannya empat tahun penjara.Tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari terhitung sejak ditahan hingga berkasnya lengkap untuk disidangkan.Tersangka tak mengeluarkan sepatah kata apapun usai menjalani pemeriksaan penyidik. Tersangka bungkam sebelum dibawa aparat mendekam di rumah tahanan.

Rekomendasi