Mantan tim sukses Rina Iriani dituntut tiga tahun penjara

Terdakwa juga dikenakan hukuman mengganti kerugian negara sebesar Rp 386 juta

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Mantan tim sukses Rina Iriani dituntut tiga tahun penjara
Rina Iriani. ©2013 Merdeka.com/Parwito

Mantan Ketua Rina Center, Bambang Hermawan dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Widodo, Selasa (21/4) di Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain dituntut tiga tahun penjara, Bambang juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan hukuman mengganti kerugian negara sebesar Rp 386 juta dengan ketentuan apabila kerugian tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti. Apabila tidak cukup, maka akan dikenakan sanksi subsider penjara selama 1 tahun 6 bulan."Menyatakan terdakwa, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dikenakan dalam pasal 11 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas Slamet membacakan amar tuntutan di hadapan Hakim Ketua Sidang Sulistyono didampingi Antonius Widjantono dan Robert Pasaribu.Sesuai fakta persidangan, JPU berpendapat bahwa Bambang Hermawan yang juga merupakan rekanan pengadaan barang dalam proyek GLA telah menerima aliran dana dari KSU Sejahtera yang merupakan dana untuk pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) dari Kemenpora pada tahun 2008 silam.Uang yang diterima oleh Bambang, menurut Slamet tidak bisa dipertanggungjawabkan karena digunakan tidak seperti fungsinya. "Dirinya menerima uang sebesar Rp 386,9 juta. Uang itu untuk pemenangan Rina Iriani dalam Rina Center yang dipimpinnya. Namun, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.Dalam pertimbangan tuntutannya, Slamet menegaskan bahwa hal yang memberatkan adalah melawan program pemerintah dalam menumpas tindak pidana korupsi di Indonesia, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum pidana selama 2 tahun pada tahun 2003 silam dalam perkara korupsi ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Karanganyar Fraksi PDIP."Sementara hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dalam pengadilan, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," imbuh Slamet.Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa lewat kuasa hukumnya, Tarwo Hadi menyatakan akan menyiapkan pembelaan (pledoi) dengan rentan waktu 2 minggu."Kami akan mempersiapkan pembelaan kami atas tuntutan jpu, yang mulia. Kami mohon waktu selama dua minggu," ujar Tarwo Hadi.Setelah mendengarkan tuntutan dan sikap terdakwa, Hakim Ketua Sulistyono memutuskan untuk menunda proses persidangan hingga 5 Mei mendatang.

Rekomendasi