Bunuh ibu kandung, Tommy dan Heather divonis 18 dan 10 tahun bui

Keduanya terbukti membunuh Sheila secara terencana pada Agustus tahun lalu.

Aryo Putranto Saptohutomo
Bunuh ibu kandung, Tommy dan Heather divonis 18 dan 10 tahun bui
Heather Lois dan Tommy. ©2014 Merdeka.com

Warga negara Amerika Serikat, Tommy Schaefer (21), divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Tommy terbukti membunuh Sheila Ann Von Wiese, merupakan ibu kandung pacarnya, Heather Lois Mack."Terdakwa terbukti dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar Pasal 340 KUHP," kata Ketua Majelis Made Suweda di Denpasar, seperti dilansir dari Antara, Selasa (21/4).Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. Suweda mengatakan, beberapa yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan terencana.Sementara itu, dalam berkas dan sidang terpisah di ruang sidang sama, kekasih Tommy, Heather Lois Mack (19), juga warga AS sekaligus anak kandung Sheila dihukum sepuluh tahun penjara. Dia terbukti membantu pelaku membunuh sebagaimana diatur Pasal 340 juncto Pasal 56 ke-1 KUHPidana.Hukuman diberikan kepada Heather lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Heather selama 15 tahun penjara. Hal meringankan hukuman Heather karena dia menyesali perbuatannya dan saat ini memiliki bayi yang baru dilahirkan beberapa bulan lalu.Namun, keadaan memberatkan Heather lantaran dia turut membantu perencanaan membunuh ibu kandungnya bersama kekasihnya dengan rasa tidak berperikemanusiaan. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 WITA di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung. Perbuatan keji keduanya dilatarbelakangi kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara keduanya.Kedua terdakwa tengah dimabuk cinta itu menginap di hotel sama dengan korban. Di hotel itu, kedua pelaku dan korban terlibat pertengkaran sehari sebelumnya. Setelah melakukan pembunuhan dan memastikan korban telah tewas, jasad Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar.Koper itu kemudian dimasukkan ke dalam bagasi taksi sudah dipesan sebelumnya. Setelah memasukkan koper ke dalam bagasi taksi, kedua pelaku tidak kunjung kembali. Dari rekaman kamera pengawas, Tommy dan Heather terlihat meninggalkan hotel melalui pantai di bagian belakang.Sopir dan petugas hotel mendapati koper itu berlumuran darah sehingga mengarahkan taksi bernomor polisi DK-211-IB ke kantor kepolisian terdekat. Keesokan harinya, kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel di kawasan Pantai Kuta.

Rekomendasi