Gedung Garuda kebanggaan putri Soeharto, kini rata dengan tanah

Gedung mewah kebanggaan Mbak Tutut itu dibangun di masa Orde Baru.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gedung Garuda kebanggaan putri Soeharto, kini rata dengan tanah
Gedung Garuda. ©istimewa

Gedung Graha Garuda Tiara atau lebih dikenal Gedung Garuda Pancasila merupakan sebuah bangunan di era Soeharto yang direncanakan untuk kompleks olahraga. Konon, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut merupakan komisaris utama Gedung Garuda ini. Tak heran bila putri sulung Soeharto sangat membanggakan Gedung garuda kerena memiliki kemegahan yang luar biasa. Selain memiliki wisma, hotel, helipad (landasan helikopter), sarana olahraga, dan dua tower apartemen, bangunan itu juga memiliki gedung konvensi.Namun, tak ada yang menyangka, nasib bangunan di peninggalan Orde Baru itu kini telah rata dengan tanah. Banyak kalangan menyesalkan tak ada yang menyelamatkan keberlangsungan bangunan tersebut.Berikut fakta-fakta Gedung Garuda kebanggaan putri Soeharto yang telah rata dengan tanah, seperti dihimpun merdeka.com, Kamis (16/4):

Ramai didatangi orang di masa Soeharto

Gedung Garuda dibangun pada Agustus 1995 dan mulai beroprasi setahun setelahnya yaitu 1996. Gedung ini dibangun dengan menghabiskan biaya sebesar Rp 75 miliar di era Soeharto. Namun setelah lengser, gedung megah ini tidak lagi digunakan dan tak dirawat."Dulu masih zaman Pak Harto, Gedung ini banyak didatangi orang. Pada nginap di sini. Tapi setelah Pak Harto tidak jadi presiden Gedung ini di tutup, tidak di buka lagi," ujar Nico, warga Cileungsi, saksi pembangunan gedung tersebut kepada merdeka.com, Selasa (15/4).Nico melanjutkan, sejak ditinggalkan dan tak dipakai lagi, Gedung ini mulai keropos termakan usia. Bahkan tidak ada aktivitas apapun digedung tersebut selama belasan tahun."Cuma dijaga aja sama satpam, tapi enggak ada yang ngurus. Saya pernah masuk ke dalam atapnya sudah keropos, kaca-kaca sama ubinnya kotor," ucapnya.

Pembongkaran tak kantongi izin

Graha Garuda Tiara Indonesia (GGTI) kini telah rata dengan tanah. Tidak satu orang warga yang mengetahui kenapa gedung tersebut dirobohkan. Bahkan, Kepala Desa Cileungsi Kidul, Edi Ejo mengatakan, pihaknya sebagai pemilik kewenangan di wilayah tersebut tak mengetahui izin pembongkaran."Saya juga tidak tahu, yang saya tahu tempat itu sudah dirobohkan," kata Edi Ejo saat ditemui merdeka.com, di kantor Desa Cileungsi Kidul, Bogor, Rabu (15/4).Edi menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan hal ini kepada pihak Kecamatan Cileungsi hingga Kabupaten Kota Bogor terkait izin pembongkaran bangunan yang disebut Gedung Garuda Pancasila itu."Sudah saya tanyakan tapi, sama mereka juga tidak tahu itu izin dari siapa. Bahkan, sampai pihak Polres saya tanya tidak ada memberi izin. Ini kan mustahil," paparnya.

Warga kecewa ada pembongkaran

Nico, warga Cileungsi, mengaku mengetahui seluk beluk dibangunnya Gedung Garuda. Menurutnya, bangunan megah ini tak pernah lagi digunakan sejak Presiden Soeharto lengser dan dinyatakan ditutup untuk umum."Bangunan ini terdiri dari 5 wisma, yang merupakan bagian sayap. Total kalau enggak salah ada 400-an kamar lebih. Tapi setelah Pak Harto lengser, gedung ini memang tidak pernah dipakai lagi," kata Nico saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (15/4).Nico melanjutkan, Gedung Garuda ini tidak sempat diresmikan oleh Pak Harto karena pengerjaan bangunannya mangkrak akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Namun, pengerjaan pembangunan gedung sudah hampir selesai."Ini belum rampung pengerjaan, tapi sudah jadi memang kalau gedungnya. Tapi yang bagian dalam masih pengerjaan. Sempat dipakai juga buat Yayasan Kirab Remaja Indonesia oleh mbak Tutut," kata Nico.

Tanah dan material dijarah

Kepala Desa Cileungsi Kidul, Edi Ejo mengatakan, pembongkaran Gedung Garuda sejak akhir 2013 lalu. Namun, gedung tersebut bukan semata-mata hanya dibongkar melainkan diambil materialnya."Gedung Garuda dibongkar, hanya untuk dikeruk dan diambil tanahnya dan material gedungnya," kata Edi saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (15/4).Dia melanjutkan, penanggung jawab proyek pembongkaran itu pun tidak meminta izin ke perangkat desa. Meski lahan tersebut bukan milik negara, namun demikian pengelola proyek harus meminta izin terlebih dahulu."Waktu proyek penggalian tanah berlangsung saya sudah berapa kali mengirimkan surat penghentian. Namun tidak digubris. Saya sudah lapor ke pihak polisi dan kabupaten tapi tidak ada tindak lanjutnya juga," jelas Edi.

Rekomendasi