Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan beberapa perubahan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Salah satu hal penting adalah terlalu singkatnya masa penahanan terduga teroris. "BNPT meminta perubahan masa penahanan dari tujuh hari menjadi satu bulan dan perubahan masa penahanan penyidik dari empat bulan menjadi enam bulan," ujar Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution, Kamis (9/4).Saud menjelaskan ada beberapa hal yang belum tercakup dalam undang-undang tersebut, di antaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan masalah rehabilitasi.Menurut Saud, selama ini penyidik tidak memiliki cukup waktu yang efektif untuk berkomunikasi dengan para tersangka terorisme. Sehingga, lanjutnya, terkadang sulit mengungkap latar belakang kasus terorisme yang dilakukan tersangka."Terorisme sekarang ini merupakan jaringan global. Artinya, butuh waktu untuk melaksanakan sosialisasi untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris untuk mengungkap kasusnya secara lengkap," katanya.
BNPT usul UU Terorisme direvisi, masa penahanan teroris jadi 6 bulan
Menurut Saud, selama ini penyidik tidak memiliki cukup waktu yang efektif untuk berkomunikasi dengan para teroris.
Rekomendasi