Mendagri Tjahjo coret tunjangan transportasi PNS DKI

Alasan pencoretan tunjangan tersebut karena tunjangan operasional sebenarnya tidak ada dasar hukumnya.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Mendagri Tjahjo coret tunjangan transportasi PNS DKI
RAPBD hasil evaluasi Kemendagri. ©2015 Merdeka.com

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencoret tunjangan transportasi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI di RAPBD DKI 2015. Alasan pencoretan tunjangan tersebut karena tunjangan operasional sebenarnya tidak ada dasar hukumnya."Kenapa kami mencoret tunjangan kendaraan dinas pejabat. Memang (operasional) kendaraan dinas itu baik dan lebih efisien, tapi dasar hukumnya tidak ada," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, dalam rilisnya yang diterima merdeka.com, Sabtu (4/4). Di dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) APBD 2015, Pemprov DKI masih menganggarkan Rp 400 miliar untuk pemberian tunjangan operasional tersebut. Bahkan, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat mempertanyakan pencoretan tunjangan tersebut ke Kemendagri.Reydonnyzar pun mengatakan sebaiknya pos anggaran tunjangan kendaraan operasional dialihkan untuk pos belanja publik saja."Lagipula yang dapat kendaraan operasional ini pejabat eselon I dan pimpinan daerah, yaitu Gubernur saja. Kalau pejabat lain enggak dapat kendaraan operasional, adanya kendaraan dinas operasional," kata Donny.Sebelumnya, Ahok mengatakan apabila memberi kendaraan dinas bagi PNS DKI, pemerintah juga harus menanggung asuransi, biaya service, dan lainnya. Namun jika diberi tunjangannya saja, pemerintah tidak akan menanggung biaya asuransi dan lain-lain.Apalagi banyak PNS DKI atau pejabat eselon yang tidak menggunakan kendaraan dinasnya. Misalnya, seperti Asisten Sekda bidang Keuangan DKI Andi Baso Mappapoleonro yang menggunakan fasilitas kereta rel listrik (KRL) dari rumahnya di Bogor menuju Balai Kota. "Makanya kami tawarin mau ambil uang atau kendaraan dinas. Kalau mobilnya nganggur, kami habisin duit Rp 10 juta lebih tiap bulannya? Cuma kan ini sebuah terobosan yang belum siap aturannya. Kalau kami kasih dia (PNS) mentah (uang) nya, dia dan pemerintah untung," ujar Basuki beberapa waktu lalu. Adapun besaran tunjangan kendaraan operasional bagi PNS DKI bervariasi, misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat Kepala Seksi (Kasie), Kepala Sub Bagian (Kasubbag), dan Lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta tiap bulannya. Pejabat eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag), Camat, dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) memperoleh Rp 7,5 juta tiap bulannya. Sedangkan pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis), Kepala Biro (Kabiro), dan Wali Kota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan. Sementara itu, PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.Sejak Agustus 2014 lalu, kendaraan dinas untuk PNS DKI diganti menjadi tunjangan operasional. Sebagai gantinya, kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur (pergub) yang ditandatangani oleh Joko Widodo. PNS diberikan pilihan untuk menerima tunjangan kendaraan atau menggunakan kendaraan operasional.

Rekomendasi