Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh admin @TrioMacan2000. Pembacaan eksepsi yang lebih dari 3 jam ini dihadiri ketiga terdakwa, Hari Koeshardjono, Edi Syahputra, dan Raden Nuh.Sebelum pembacaan eksepsi dimulai, kuasa hukum dari 3 terdakwa sempat berdebat dengan majelis hakim lantaran ketidaksetujuan majelis hakim akan adanya kuasa hukum yang hadir berasal dari Kongres Advokat Indonesia. Majelis hakim juga meminta adanya berita acara sumpah.Setelah perdebatan itu selesai kuasa hukum Trio Macan, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya mengalami rekayasa saat menjalani BAP."Terdakwa 3 (Raden Nuh) merasa seperti ada rekayasa pada BAP. Oleh karena itu dia meminta pada hakim untuk mengecek ulang, apa ada perbedaan," papar Erman Umar di PN Jaksel, Senin (30/3).Menurut Erman ada indikasi yang tidak sebenarnya pada BAP tersebut sehingga membuat laporan yang ada menjadi kabur. Tidak hanya itu, kuasa hukum trio macan lainnya, Junaidi Teguh menganggap bahwa ada pasal siluman dalam dakwaan trio macan."Saya telah mempelajari surat dakwaan JPU dan BAP. Saya menemukan begitu banyak keganjilan, ketidaklogisan, penghilangan fakta, serta ketidaksesuaian," papar Raden Nuh saat membacakan eksepsinya.Setelah terdakwa usai membacakan eksepsinya, pihak jaksa penuntut umum meminta waktu satu minggu untuk membalas eksepsi tersebut."Karena jaksa penuntut minta waktu satu minggu untuk balas eksepsi, maka sidang dilanjutkan hari Senin, 6 April 2015, jam 11," papar hakim ketua, Suprapto.
Sidang eksepsi, TrioMacan2000 ungkap rekayasa BAP dan pasal siluman
Raden Nuh menilai banyak kejanggalan dan ketidaklogisan dalam dakwaan jaksa.
Rekomendasi