Ahok ingin jalur Transjakarta berkekuatan hukum seperti jalur KA

Jika ada kendaraan menerobos jalur kereta, maka yang akan disalahkan bukan masinis, melainkan pengendara.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Ahok ingin jalur Transjakarta berkekuatan hukum seperti jalur KA
polantas bela pemotor. ©youtube.com

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal melaporkan ulah polisi bela pemotor yang melintasi jalur Transjakarta, dan menyalahkan sopir bus ke Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono.Tak hanya itu, Ahok juga meminta PT Transjakarta untuk mengajukan usulan revisi Undang-Undang Lalu Lintas ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Steve Kosasih, setelah mendapat arahan dari Ahok."Hasil konsultasi kami kepada Bapak Gubernur adalah kami diminta mengusulkan revisi Undang-Undang Lali Lintas ke DPR," ungkap Kosasih kepada wartawan, Kamis (26/3).Atas saran Ahok tersebut, Kosasih akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR. Menurutnya, akan sangat baik jika ada jalur-jalur khusus untuk angkutan umum tertentu.Kosasih mencontohkan jalur kereta api. Jika ada kendaraan menerobos jalur kereta, maka yang akan disalahkan bukan masinis, melainkan pengendara karena telah menerobos jalur kereta."Hal itu akan sangat membantu dalam proses penegakan hukum oleh aparat. Jika bisa diterapkan maka hal itu akan membuat lalu lintas di Indonesia, khususnya DKI Jakarta akan menjadi semakin tertib," imbuh Kosasih.

Rekomendasi