Mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Herry yang juga terpidana kasus suap hakim bansos kota Bandung juga, dituntut membayar denda Rp 100 juta, atau subsidair kurungan 4 bulan penjara.Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Herry Nurhayat, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Rabu (25/3)."Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 100 juta. Adapun bila tidak dibayar diganti empat bulan kurungan," tutur JPU Agus Mujoko.JPU menilai Herry telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Herry yang saat itu merupakan anak buah Wali Kota Dada Rosada dinilai turut serta dalam penyelewengan dana hibah bantuan sosial Kota Bandung tahun 2012 yang merugikan uang negara Rp 8,1 miliar.Sebelum menuntut JPU menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Untuk yang memberatkan terdakwa tidak ikut program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam upaya pemberantasan korupsi.Selain itu terdakwa dinilai berbelit-belit ketika memberikan keterangan dalam persidangan. Adapun untuk yang meringankan, terdakwa masih memiliki istri dan anak sebagai tanggungan.Mendengar tuntutan tersebut Herry usai sidang mengaku, tidak terima atas tuntutan JPU dari Kejari Bandung. Dia mengaku, sama sekali tidak pernah menerima aliran dana hibah bansos tersebut. Sebagai perannya, dia hanya mendapat titah dari atasannya sebagai juru bayar."Mereka yang terima dana, tidak ditersangkakan. Saya hanya urusan administrasi saja dan itu bukan atas nama Herry, tapi Pemerintah Kota, jadi sampai sekarang saya merasa tidak bersalah," tuturnya.Menurutnya, daftar para penerima dana hibah bansos telah disusun oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD), yang ketika itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dan proses verifikasi penerima dana dilakukan oleh Dadang Supriatna, Kepala DPKAD Kota Bandung sebelum dirinya.Atas dasar itulah Herry melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (8/4) mendatang.Untuk diketahui, Herry saat ini meringkuk di LP Sukamiskin Bandung. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.