Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini kembali menggelar sidang lanjutan dua terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pasangan suami istri, Ade Swara dan Nurlatifah. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Bupati Karawang nonaktif itu dan istrinya.Sidang digelar di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (24/3). Tetapi suasana sempat dikejutkan dengan adanya surat kaleng diduga dari pihak terdakwa buat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto, hendak menutup sidang. Djoko sempat bertanya apakah akan ada hal ditanyakan sebelum sidang ditutup. Salah satu jaksa kemudian sempat menyampaikan adanya surat pengakuan dari terdakwa Ade dengan isi penyesalan perbuatan terdakwa dan memohon keringanan hukuman.Namun, Ade dan Nurlatifah terkejut mendengar pernyataan jaksa KPK itu. Majelis hakim kemudian meminta jaksa memperlihatkan surat itu. Saat ditunjukkan, kedua terdakwa tetap tidak mengaku."Saya tidak pernah membuat surat itu. Mungkin tidak tahu kalau dari kuasa hukum saya," kata Ade.Djoko menyatakan, jika tidak ada pengakuan dari siapapun maka dia menganggap hal itu surat kaleng."Kalau yang di dalam surat tidak mengakui mengirim berarti surat kaleng itu," kata Djoko.Djoko lantas kembali menanyakan apakah Ade benar-benar menyesali perbuatannya. Tetapi, Ade ngotot tidak bersalah.Ketua tim JPU dari KPK, Yudi Kristiana, mengatakan surat itu dia terima dari kuasa hukum Ade pada 12 Maret lalu. Dia menyatakan bila memang benar, maka sebenarnya surat itu bakal menjadi bahan pertimbangan jaksa saat menuntut Ade."Ini adalah inisiatif, justru dengan adanya surat penyesalan. Tapi ini seperti ada miskoordinasi antara kuasa hukum dengan terdakwa," kata Yudi.Hakim menyatakan sidang bakal dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan tuntutan jaksa buat Ade dan Nurlatifah.Ade dan Nurlatifah didakwa dengan beberapa tindak pidana. Pertama, keduanya disebut sengaja mempersulit proses penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi dan memaksa CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra melalui Rajen Dhiren memberikan sesuatu berupa uang sebesar USD 424,349 bila ingin SPPR itu disahkan.Dalam dakwaan pertama, Ade dan Nurlatifah dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dakwaan kedua, Ade dan istrinya melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu membelanjakan atau membayarkan uang sebesar Rp 27.365.150.000,00. Fulus itu dipakai buat membeli tanah-tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya, yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Atas perbuatan itu, keduanya didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Beredar surat kaleng penyesalan atas nama Ade Swara di PN Bandung
Namun Ade tak mengakui surat itu. Padahal JPU KPK siap mempertimbangkan tuntutan bila terdakwa mengaku salah.
Rekomendasi