Saksi ungkap kepemilikan saham Bakrie di PT Sentul City

Pada tahun 2010 perusahaan Bakrie Land pun masuk dengan mengambil sebagian saham PT Sentul City.

Laurel Benny Saron Silalahi
Saksi ungkap kepemilikan saham Bakrie di PT Sentul City
Sentul city. wordpress.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bogor dengan terdakwa Cahyadi Kumala. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengar kesaksian Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Hari Gani, terkait kasus dugaan korupsi Kwee Cahyadi Kumala alias Swee teng.Dalam kesaksiannya, Hari Gani mengatakan, Salah satu perusahaan milik Aburizal Bakrie (Ical) yaitu Bakrie Land masih memiliki saham di PT Sentul City, untuk mengerjakan megaproyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektare di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proyek Sentul Nirwana disebut merupakan pembangunan kota mandiri terbesar di Indonesia.

"Pembangunan kota mandiri itu sempat terhenti lantaran krisis moneter. Setelah kondisi perekonomian memulih, pembangunan itu digerakkan kembali," kata Hari Gani saat bersaksi, dalam sidang Tipikor, Rabu (18/9).Hari melanjutkan, pada tahun 2010 perusahaan Bakrie Land pun masuk dengan mengambil sebagian saham PT Sentul City. "Pemegang saham baru yaitu Sentul City dan Bakrie Land sepakat untuk melanjutkan kembali pengembangan kota mandiri ini," ungkapnya.Jaksa KPK kemudian menanyakan kepada saksi soal besaran saham yang dimiliki dua perusahaan tersebut. Sepengetahuan Hari, saham dibagi menjadi dua. Sayangnya Hari tidak mengetahui dengan pasti komposisi pembagian saham tersebut."Waktu kejadian itu kira-kira sama. Saham sama, setengah-setengah itu dulu. (Kalau sekarang) mayoritas Sentul City, Pak," ujarnya.Sebelumnya dalam kasus suap alih fungsi hutan di Bogor dengan terdakwa Cahyadi Kumala, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, telah menjadi terdakwa.Dia menjadi terdakwa dalam perkara turut serta memerintahkan anak buahnya, Franciscus Xaverius Yohan Yap menyuap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, melalui bekas Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin, sebesar Rp 5 miliar supaya meloloskan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2,754,85 hektar milik PT BJA.

Rekomendasi