Sidang perdana tiga terdakwa pemerasan yang dilakukan admin akun @TrioMacan2000 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu terdakwa, Raden Nuh tidak bersedia menghadiri persidangan."Yang bersangkutan (Raden Nuh) sudah kita panggil dengan hukum acara, kita sudah layangkan surat panggilan ke pejabat Rutan Cipinang tapi yang bersangkutan menolak," kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (16/3).Sidang perdana tersebut hanya dihadiri oleh dua terdakwa yakni Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono. Ketidakhadiran tersebut dinyatakan langsung oleh Raden Nuh melalui surat yang ditulis sekaligus ditandatangani olehnya dan diberikan langsung kepada majelis hakim persidangan.Tim jaksa mengatakan, Raden Nuh tak bersedia hadir karena surat pemanggilan untuk menghadiri persidangan tidak diberikan langsung kepadanya. Sedangkan tim jaksa memberikan surat panggilan ke pejabat Rutan Cipinang."Dengan alasan yang bersangkutan ingin panggilan tersebut disampaikan langsung ke yang bersangkutan. Kami tidak memaksa dan memberikan hak juga kepada dia," ujar tim JPU.Untuk sidang ke depannya hakim meminta tim JPU untuk memberikan surat langsung kepada Raden Nuh melalui pegawai Rutan Cipinang. Hakim menunda sidang dan membukanya kembali pada Senin 23 Maret 2015, pukul 14.00 WIB."Sidang ke depan majelis hakim sudah memerintahkan kepada kami untuk memberikan panggilan lagi langsung kepada yang bersangkutan," ujar tim JPU.Sebelumnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka sekaligus pendiri akun Twitter @triomacan2000 yang berganti nama @TM2000Back Raden Nuh.Polisi menangkap Raden Nuh di Jalan Tebet Dalam Nomor 25 Tebet Jakarta Selatan pada 2 November 2014. Sebelum menangkap Raden Nuh, polisi menciduk Edi di Jalan Tebet Dalam V Nomor 6 Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2014.
Selanjutnya, aparat mengamankan Harry Koes di kediamannya kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan Ketiganya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp 50 juta dan penasihat Tower Bersama (rekanan PT Telkom) Abdul Satar dengan kerugian Rp 350 juta.