Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mengingatkan Polda Metro Jaya soal laporan pengelola Bengkel Kafe SCBD, Jakarta, yang dilayangkan beberapa waktu lalu. Dia meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak 'mempetieskan' laporan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan anggota Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) TNI."Semua taat hukum tidak ada Warga Negara Indonesia yang kebal hukum," kata Edi Hasibuan, Kamis (12/3).Edi juga meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti dugaan penganiayaan terhadap dua perwira Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hermanto dan Kompol Teuku Arsya Khadafi."Kami tidak setuju jika laporan penganiayaan terhadap anggota Polri dihentikan karena barang bukti sudah lengkap," tegas Edi.Menurutnya, jika proses hukum dugaan penganiayaan itu dihentikan akan berdampak buruk terhadap setiap anggota Polri yang menjadi korban penganiayaan. Seperti diketahui, prajurit TNI AL terlibat pertikaian dengan anggota Polri di Bengkel Cafe, Jakarta pada Minggu (8/2) dini hari. Pertikaian berawal dari anggota Polri yang tak mau menunjukkan identitasnya kepada prajurit TNI yang sedang mengadakan razia gabungan.Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi menilai permasalahan keributan prajurit TNI AL dan polisi di Bengkel Cafe pada beberapa waktu lalu sudah selesai. Menurut Ade, pihaknya dan polisi sudah melakukan koordinasi dalam penyelesaian kasus itu."Sudah selesai kok. Kita kan sama-sama antara petugas. Koordinasi kerja sama dan sinergitas ditingkatkan," kata Ade Supandi di Mabes TNI AL, Jakarta, Jumat (27/2).Namun, menurut dia, pihaknya masih menyelidiki pertikaian TNI AL dan Polri. Kemudian hasil penyelidikan tersebut akan dibawa ke Pusat Polisi Militer TNI."Pembinaan nanti, artinya kita evaluasi peristiwa apa yang salah. itu kan nanti dengan Puspom TNI," ujarnya.
Kompolnas minta kasus TNI AL vs polisi di Bengkel Cafe diteruskan
"Semua taat hukum tidak ada Warga Negara Indonesia yang kebal hukum," kata Edi Hasibuan.
Rekomendasi