Gugatan class action Lintas Komunitas Budaya Bekasi kepada PT Indosat Tbk diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Setelah diterima, keduanya akan melakukan mediasi terkait tuntutannya."Agenda selanjutnya menjalani mediasi, maksimal selama 40 hari," kata ketua majelis hakim PN Bekasi Eka Budhi dalam persidangan, Bekasi, Rabu (11/3).Eka menambahkan, selama 40 hari menjalani mediasi yang dimediatori pihak pengadilan harus menemukan titik temu. Apabila belum ada titik temu, pihak penggugat bisa mengajukan tambahan waktu. "Tambahan akan kami pertimbangkan," kata dia.Hari ini merupakan sidang putusan gugatan oleh PN Bekasi. Sebelumnya, pihak Indosat memberikan tanggapan atas gugatan dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi. Dalam tanggapannya, Indosat menyatakan bahwa gugatan itu bukan class action.Tapi dalam sidang putusan, pihak pengadilan menyatakan bahwa gugatan dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi merupakan class action. "Kami bersyukur gugatan kami diterima," kata perwakilan dari penggugat, Roni Jaya Putra.Dalam tuntutannya, dia menyebutkan salah satunya berisi permintaan kepada Indosat agar membangun gedung budaya di Bekasi. Gedung itu dapat dimanfaatkan untuk melestarikan budaya setempat.Seperti diketahui, iklan viral PT Indosat bertema 'Liburan ke Australia lebih mudah dibanding ke Bekasi' yang diterbitkan melalui media sosial Twitter pada awal Januari lalu mendapatkan kecaman. Reaksi warga salah satunya menggugat ke pengadilan.
Gugatan iklan Indosat hina Bekasi diterima PN, masuk agenda mediasi
Mediasi dilakukan selama 40 hari.
Rekomendasi