Sales Promotion Girl (SPG) identik dengan memakai pakaian seksi ketika menawarkan produk. Perpaduan tubuh, pakaian seksi dan wajah yang cantik merupakan nilai jual untuk menarik minat pembeli.Namun, yang terjadi di Samarinda adalah sebaliknya. Dua SPG cantik harus berurusan dengan polisi karena pakaian yang mereka kenakan. Dalam sebuah pameran mobil mewah di salah satu mal di Samarinda Minggu (1/3) lalu, dua SPG tersebut memakai pakaian mirip seragam polwan sangat seksi dengan memperlihatkan pusar mereka.Tak ayal wanita-wanita cantik itu mengundang reaksi heboh sehingga dilaporkan kepada polisi. Pelapornya pun anggota polres Samarinda, karena mereka menganggap kedua SPG tersebut tak pantas mengenakan pakaian polwan secara seronok.Pakaian polwan merupakan seragam Bhayangkara, dan tidak untuk dijadikan ajang kemolekan tubuh para model. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol A Wisnu membenarkan peristiwa tersebut."Benar (ada SPG berpakaian polisi seksi)," kata Wisnu saat dihubungi merdeka.com, Kamis (5/3).
Advertisement
Wisnu pun menjelaskan, jika hal itu bukan masalah keseksian dua SPG akan tetapi terkait baju polisi yang digunakan secara seksi. Menurutnya, itu pelecehan terhadap institusi polri dan harus ditindak."Itu pelecehan terhadap institusi polri," katanya.Akibat rok mini dan baju polisi yang diikat di bagian bawahnya sehingga terlihat pusar, akhirnya berbuntut panjang. Polisi pun langsung memanggil dan memeriksa kedua SPG beserta para penyelenggara. Wisnu juga mengatakan, saat ini masih proses pemeriksaan belum ada penahanan."Masih dalam proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol A Wisnu, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (5/3).Wisnu mengatakan, pihak kepolisian akan minta keterangan terkait asal baju yang mereka peroleh. Dalam hal ini, kata Wisnu, yang bertanggungjawab penyediaan pakaian tersebut adalah pihak penyelenggara.
Advertisement
"Penyelenggara akan ditanya pakaian tersebut beli di mana, ini semua masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.Dia menegaskan, jumlah yang diperiksa delapan orang dan statusnya masih sebagai saksi. "Ada 8 orang yang diperiksa. 2 Di antaranya SPG," ungkapnya.Menurutnya, dua SPG tersebut bisa dikenakan pasal 228, pasal 207 dan asal 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun. "Ancaman hukuman 2 tahun terkait pelecehan terhadap institusi," ujar Wisnu.