Kasus keterangan palsu, orang dekat Akil divonis 5 tahun penjara

Muchtar Effendi juga terancam denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Kasus keterangan palsu, orang dekat Akil divonis 5 tahun penjara
Terdakwa kasus keterangan palsu Muchtar Effendi saat tiba untuk mendengarkan bacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3). Muchtar Effendi divonis majelis Hakim 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan suap dalam pengurusan dan melancarkan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Walikota Palembang nonaktif Romi Herton. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi