Hasil investigasi internal Ombudsman Republik Indonesia menyebut penangkapan dan penahanan Bambang Widjojanto ilegal. Polri geram, karena penilaian itu justru akal-akalan pihak tertentu untuk menutupi kasus besar yang diusut Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.Polri memastikan proses penangkapan dan penahanan terhadap Bambang Widjojanto sudah melalui prosedur tetap terhadap pelaku pelanggaran hukum. "Pada prinsipnya tidak ada pelibatan anggota Polri yang tidak diperintah. Mabes Polri tidak ingin bersolek atas isu yang ada. Kabareskrim sedang memimpin upaya mengungkap, dua kasus korupsi besar. Mudah-mudahan dalam dua minggu ini akan diungkap yang sedang diupayakan untuk dibuka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (25/2).Ronny menuding ada upaya pihak tersebut mengaburkan penyelidikan kasus korupsi besar yang tengah dilakukan pihaknya. Kasus tersebut melibatkan orang ternama tetapi pihaknya tidak mau sesumbar terlebih dahulu."Kalau ada hal-hal yang diupayakan tersangka bisa jadi upaya menghalangi penelusuran kasus korupsi yang sangat besar ini. Jangan terpengaruh dengan opini yang menyerang Bareskrim. Mungkin ada rasa ketakutan dari pihak yang mengetahui Bareskrim sedang menyelidiki," imbuhnya.Sebelumnya diketahui, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan tengah membidik kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan sejumlah pejabat tinggi. Bareskrim pun telah menyiapkan surat perintah penyelidikan kasus tersebut."Sprindik sudah ada. Yang jelas pejabat negara BUMN," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Polri sebut ikut campur Ombudsman ganggu bidikan dua kasus besar
"Jangan terpengaruh dengan opini yang menyerang Bareskrim," kata Ronny Franky Sompie.
Advertisement
Rekomendasi