Perayaan Imlek di Indonesia dari masa ke masa

Paradigma rasisme membuat kaum Tionghoa banyak mengalami pertikaian dengan pribumi dan pemerintah.

Rahmat Hidayat
Oleh Rahmat Hidayat - Reporter
Perayaan Imlek di Indonesia dari masa ke masa
Gus Dur. ©Reuters

Perayaan Imlek di Indonesia memiliki sejarah yang cukup dramatis. Pada pemerintahan Soeharto, bahkan hampir dilarang. Namun kini, Imlek menjadi salah satu bagian perayaan yang meriah di Tanah Air. Bahkan hari Imlek dijadikan hari libur nasional.Jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka, kaum Tionghoa telah ada di Nusantara sejak seribuan tahun silam. Berdasarkan catatan sejarah, pertama kali mereka singgah pada abad ke 4 dan melakukan hubungan dengan kerajaan-kerajaan di Jawa. Seiring berjalannya waktu, kondisi perpolitikan Indonesia membawa kaum Tionghoa ke dalam sejarah yang cukup dramatis.Paradigma rasisme membuat kaum Tionghoa banyak mengalami pertikaian dengan pribumi dan pemerintah. Tak sedikit yang mengalami pembunuhan dan perang. Mereka juga sempat dilarang mengadakan perayaan baik yang bersifat ritual keagamaan maupun kebudayaan. Salah satu perayaan yang pernah dilarang adalah Imlek, pada era pemerintahan Soeharto.Pasca reformasi, Presiden Abdurahman Wahid kembali memberikan kebebasan kepada etnis Tionghoa untuk merayakan acara-acara keagamaan dan adat istiadat, termasuk Imlek. Beralih ke pemerintahan Megawati, kaum Tionghoa makin mendapatkan tempat. Pada masa ini, bahkan hari Imlek dijadikan sebagai hari libur nasional.Berikut adalah kondisi perayaan Imlek dari masa ke masa pemerintahan Indonesia, seperti yang berhasil dihimpun merdeka.com, Sabtu (21/2):

Imlek pada era pra kemerdekaan

Pada masa ini, isu rasisme terbilang sangat tinggi. Banyak insiden yang harus dihadapi kaum Tionghoa. Sebutan "orang Cina" melahirkan persepsi yang negatif dari kalangan pribumi. Salah satu insiden yang pernah terjadi yaitu pembunuhan etnis Tionghoa di Batavia pada tahun 1740. Insiden ini didalangi oleh provokasi dari penjajah kolonial Belanda. Rasisme terhadap kaum Tionghoa menyebabkan terbatasnya gerak aktivitas mereka termasuk dalam mengadakan perayaan-perayaan budaya seperti Imlek.Kolonial Belanda sempat melarang orang Tionghoa mengadakan perayaan Imlek di Indonesia. Waktu itu, Belanda tengah menciptakan sebuah konstruksi sosial yang menempatkan penduduk Tionghoa dan pribumi sebagai warga kelas dua dan tiga, di bawah Belanda. Setelah Jepang masuk, perayaan Imlek diperbolehkan melalui keputusan Osamu Seiri no. 26 tanggal 1 Agustus 1942. Jepang memberikan kebebasan kepada warga Tionghoa untuk melakukan berbagai perayaan budaya dan agama di Indonesia.

Masa pemerintahan Soekarno

Meski paradigma rasisme “orang Cina” masih kental, namun pada masa Soekarno perayaan Imlek masih diberikan ruang. Etnis Tionghoa masih diberikan kebebasan untuk merayakan Imlek dan budaya mereka lainnya. Baik itu perayaan adat istiadat maupun yang bernuansa ritual keagamaan yang mereka anut.Pada tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama Nomor 2/OEM-1946. Pada pasal 4 peraturan itu menyebut tahun baru Imlek, hari wafatnya Konghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng (membersihkan makam leluhur), dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek), sebagai hari libur.

Imlek dibatasi dan hampir dilarang di era Soeharto

Peristiwa G30S merupakan sejarah yang kelam bagi kaum etnis Cina. Pada masa ini, kaum keturunan dianggap berbahaya dan mengancam stabilitas keamanan. Mereka dicurigai menyebarkan paham komunis kepada masyarakat Indonesia. Selain itu pengaruh Amerika juga menambah kuat rasisme yang akhirnya membatasi kebebasan berekspresi untuk orang-orang keturunan Cina.Seorang yang justru keturunan Cina bernama Sindhunata pernah mengusulkan untuk melarang total perayaan kebudayaan Tionghoa. Namun Soeharto merasa pelarangan itu terlalu berlebihan. Keturunan Tionghoa tetap diberikan izin untuk merayakan kebudayaan seperti Imlek tapi tidak diperbolehkan merayakannya di depan umum.Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Maka selama 30 tahun lebih, di masa Soeharto, kita tidak bisa menyaksikan perayaan Imlek dan pertunjukan barongsai semeriah sekarang.

Kebebasan di era reformasi

Era reformasi menjadi awal kembalinya ruang publik untuk kaum Tionghoa. Di masa pasca runtuhnya pemerintahan Soeharto, berbagai batasan ekspresi bagi etnis keturunan dihapus. Pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No. 6/2000 tentang pencabutan Inpres No. 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa.  Dengan begitu, perayaan Imlek hingga Cap Go Meh, dan ritual keagamaan serta budaya Cina bisa dilakukan di depan publik.Pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No. 13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif. Hari liburnya hanya untuk mereka yang merayakan Imlek saja. Pada saat menghadiri perayaan Imlek 2553 Kongzili, yang diselenggarakan Matakin di bulan Februari 2002 Masehi, Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan mulai 2003, Imlek menjadi Hari Libur Nasional. Pengumuman ini ditindaklanjuti dengan Kepres No. 19 tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek tertanggal 9 April.

Rekomendasi