Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria karena menjual video porno via online. HY (29) sudah berjualan selama dua tahun dengan pendapatan hampir Rp 9 juta sebulan.Pria beristri itu ditangkap di rumahnya daerah Bekasi, Rabu (11/2). Awalnya HY men-download dari website-website video porno lalu ditransfer ke kaset DVD. Pembeli mengetahui dari blog, lalu pembayaran dengan transfer."Penjualan biasanya menggunakan hard disk sesuai dengan jumlah permintaan. 1 Terra berisi 500-1000 keping. Jika DVD harganya 150 ribu, jika dijual perkeping, 1 keping berharga 10 ribu," kata Kasubit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, Rabu (11/2). "HY melakukannya selama 2 tahun lamanya. Penghasilannya Rp 2 sampai 4 juta perbulan, bisa lebih. Saat ditangkap, barang yang disita berupa buku tabungan, rekening, HP dan laptop," tambah Hilarius.Menurutnya, pembeli datang dari berbagai kalangan. Pelaku juga sudah memiliki pelanggan tetap. "HY mampu menjual 30 keping perhari. Sampai saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 1998 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Bermodal download dari internet, pria beristri jual DVD porno
HY (29) sudah berjualan selama dua tahun dengan pendapatan hampir Rp 9 juta sebulan.
Advertisement
Rekomendasi