Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali mengagendakan memeriksa Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, Rabu (11/2).Ujang akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam, yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto."Iya hari ini Ujang kita periksa lagi," Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Rabu (11/2).Daniel mengatakan sedianya Ujang pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus tersebut pada Senin (9/2) kemarin. Namun lantaran ada urusan keluarga mendadak dia meminta pemeriksaannya ditunda pada hari ini."Rencananya kan Senin kemarin tapi karena orangtua beliau meninggal dia minta Rabu ini," kata Daniel.Sebelumnya Ujang pernah diperiksa penyidik Bareskrim Kamis (5/2) kemarin. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut karena posisinya yang merupakan klien Bambang Widjojanto dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK.Namun dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam itu, Ujang berkilah memerintahkan kuasa hukumnya yang dikepalai Bambang Widjojanto, mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu.Dalam kasus yang menyeret Bambang sudah 12 saksi yang dimintai keterangan. Salah satunya bekas Ketua MK Akil Mochtar yang menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/2) lalu.Kasus ini sendiri bermula dari laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. Bambang dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP, dengan ancaman penjara sekitar lima tahun.
Bareskrim kembali periksa Bupati Kobar dalam kasus BW
Ujang akan dicecar soal tudingan Bambang Widjojanto mengarahkan kesaksian saksi palsu.
Advertisement
Rekomendasi