Pemerintah siapkan hotel prodeo untuk penunggak pajak

Kemenkeu sudah memesan satu blok penjara di LP Salemba yang diperuntukkan bagi para penunggak pajak.

Nanda Farikh Ibrahim
Pemerintah siapkan hotel prodeo untuk penunggak pajak
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka (kiri) bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna (kedua kiri) memberi keterangan pers terkait penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta, Jumat (30/1). Penyanderaan atau penahanan terhadap wajib pajak 'bandel' ini diberlakukan setelah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi