MA dinilai tak berhak putuskan perkara TPI

"Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase,".

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
MA dinilai tak berhak putuskan perkara TPI
Tutut konpers TPI. ©2014 Merdeka.com

Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto dinilai harus mematuhi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang perkara sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Tutut dinilai tidak memiliki alasan kuat untuk menolak putusan BANI yang telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama.

Pakar hukum perdata, Arrisman mengatakan, meskipun berpegang teguh pada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara kepemilikan saham TPI. Tutut tetap terikat pada perjanjian awal yang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2005.

"Pasal 3 UU N0.30 tahun 1999 menyebutkan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase," ujar Arrisman dalam keterangan persnya, Rabu (21/).

Menurutnya, dalam UU tersebut Pasal 11 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.

"Baik putusan MA maupun putusan BANI sama-sama berpulang pada perjanjian awal perjanjian kontrak antara PT Berkah dan pihak Tutut," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Akademisi, Zainal Arifin Hoesein yang mengatakan bahwa MA tidak berwenang memeriksa dan memutuskan persengketaan tersebut.

Terlebih lagi, para pihak yang melakukan kontrak sejak awal dianggap telah menyepakati sengketa perkara atas pelaksanaan investment agreement diselesaikan lewat BANI.

"Investment Agreement telah sesuai dengan prinsip hukum kontrak. Maka semua pihak yang mengikatkan diri dan pihak diluarnya harus menghormati ikatan yang terjadi, karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi," tambahnya.

Zainal menegaskan, Lebih jauh, kedua pihak yang mengikatkan, dalam kesepakatan hukum harus menghormati setiap perjanjian karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi.

Rekomendasi