Kuasa hukum Namaona Denis dinilai tim kuasa hukumnya mirip seperti kasus mantan pejabat BIN, Muchdi Pr yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir beberapa tahun silam. Choirul Anam mengemukakan, hal tersebut dikemukakannya di Dermaga Wijayapura Cilacap Jawa Tengah, Jumat (16/1).Anam mengemukakan pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan terhadap kasus yang menimpa kliennya diperoleh dari beberapa bukti dan argumentasi yang ada. Dalam konteks kasus Namaona Denis, dia menggunakan argumen yang didapat dari Badan Narkotika Nasional (BNN)."Ini juga berdasarkan argumen BNN sendiri ya. Bahwa sebenarnya, jaringan-jaringan narkotika itu sampai Pontianak, kita tidak sedang ngomong Namaona Denis salah atau benar, dia ketangkep di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Anam.Selanjutnya, Anam menilai saat penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, jaksa penuntut umum mengonstruksi kliennya melakukan perjalanan ke Pontianak."Dalam konstruksi JPU dikatakan, bahwa barang itu mau dikirim ke Pontianak. Karena dia ditangkap di Tangerang, harusnya dia disebut sebagai kejahatan yang tidak sempurna. Dalam konteks hukum, dia masuk dalam percobaan kejahatan. Karena ini tuntutannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dia bisa dihukum maksimal 15 tahun enggak boleh lebih," jelasnya.Dari sudut pandang tersebut, Anam beranggapan, konstruksi yang dibangun jaksa penuntut dalam konteks ini tidak pernah terbukti. Bahkan, dia membandingkannya dengan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir yang dituduhkan kepada Muchdi Pr."Lah kesalahan JPU adalah mengkonstruksi bahwa itu adalah sampai Pontianak, tapi tidak pernah dibuktikan. Itu kesalahan JPU. Persis kayak kasusnya Muchdi PR. Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir itu juga ngomong tentang motivasi dan sebagainya harus dibuktikan, tetapi Jaksa Agung tidak bisa membuktikan, dan berakhir dibebaskan Muchdi Pr-nya," ucap Anam.
Kuasa hukum sebut jaksa tak mampu buktikan Namaona bersalah
Anom mengatakan argumentasi dan anggapan yang diungkap jaksa di pengadilan tak pernah dibuktikan.
Rekomendasi