Soal Charlie Hebdo, Menag sebut fisik nabi tak boleh digambarkan

Harusnya umat Islam bila merasa tersinggung terhadap karikatur itu bisa menempuh jalur hukum tanpa melalui kekerasan.

Abd. Wahid Hasyim
Oleh Abd. Wahid Hasyim - Reporter
Soal Charlie Hebdo, Menag sebut fisik nabi tak boleh digambarkan
Lukman Hakim Saifuddin. ©2014 merdeka.com

Penembakan terhadap redaktur sebuah majalah di Prancis, Charlie Hebdo telah menjadi perhatian dunia. Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pembuatan karikatur Nabi Muhammad sehingga sejumlah orang merasa tersinggung dan langsung menghabisi redaktur majalah tersebut.Merespons peristiwa itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, pemerintah Indonesia mengecam kedua belah pihak. Menurutnya, pihak redaktur harus memahami batas kebebasan pers terutama menyangkut keyakinan suatu masyarakat terhadap agama."Kebebasan berekspresi harus juga disertai pemahaman yang cukup tentang keyakinan agama setiap orang. Dalam Islam ada keyakinan Muhammad Rasulullah itu tidak boleh digambarkan secara fisikly, karena dikhawatirkan mengurangi keutamaan beliau," kata Luqman di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (16/1).Selain itu. Luqman juga mengatakan dirinya mengecam pihak penembak. Pasalnya, kekerasan atas nama agama dalam bentuk apapun tidak dibenarkan."Pemerintah tentu tegas, cara-cara kekerasan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunjukkan rasa kekecewaan, kita juga keberatan cara-cara wartawan di Paris yang menggambarkan rasul itu. Harusnya umat Islam seperti Rasul, ketika dihina malah mendoakan mereka yang menghina," katanya.Luqman mengatakan, harusnya umat Islam bila merasa tersinggung terhadap karikatur itu bisa menempuh jalur hukum tanpa melalui kekerasan."Penyelesaiannya harus melalui hukum karena sebagai umat yang beradab," pungkasnya.

Rekomendasi