KPK gelar reka ulang kasus Bupati Tapanuli Tengah

KPK melakukan rekonstruksi mulai dari McDonald's Cibubur sampai ke Kantor Bank BNI di Rawamangun.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK gelar reka ulang kasus Bupati Tapanuli Tengah
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hari ini menggelar reka ulang kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), menjerat Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, proses rekonstruksi digelar di sejumlah lokasi di Jakarta dan Cibubur."Terkait kasus tersangka RBS hari ini penyidik melakukan kegiatan rekonstruksi di beberapa lokasi," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1).Menurut Bambang, reka ulang kejadian perkara dilakukan di area parkir restoran cepat saji McDonald's di Cibubur, kemudian di kantor BNI 46 cabang Ramawangun. Di lokasi kedua diketahui sebagai tempat Bonaran mengirim duit suap buat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, melalui kerabatnya Tomson Situmeang."Sebelumnya penyidik sudah melakukan rekonstruksi di Hotel Grand Menteng dan kediaman RBS," sambung Bambang.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan menyuap mantan Ketua MK, Mohammad Akil Mochtar, sebesar Rp 1,8 miliar supaya mengubah putusan sengketa.Dari keterangan dalam persidangan Akil, Bonaran dan adiknya, advokat Tomson Situmeang, menyangkal memberikan duit sogok itu melalui Bank BNI 46 cabang Rawamangun, Jakarta Timur. Tetapi anehnya, kolega Bonaran dan Tomson, yakni anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan anggota Polri Daniel Situmeang, justru mengakui menerima kiriman duit sogok buat Akil di depan hakim.Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan terhadap hakim. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama 15 tahun, ditambah pidana denda maksimal sebesar Rp 750 juta.

Rekomendasi