Jampidsus sebut SP3 kasus Bank Bukopin sudah sesuai hukum

Widyo meminta kepada pihak yang tak puas dengan keputusan itu untuk menggugat penerbitan SP3 tersebut ke pengadilan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jampidsus sebut SP3 kasus Bank Bukopin sudah sesuai hukum
bank bukopin. tsakti.wordpress.com

Kejaksaan Agung menutup rapat mengenai polemik penghentian penyidik kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah dari Bank Bukopin ke PT Agung Pratama Lestari pada 2004 silam. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, penuntasan kasus tersebut sudah sesuai hukum sehingga tak perlu dipersoalkan kembali."Kalau Jaksa sudah menghentikan penyidikan dan itu murni dan sudah berdasarkan hukum tidak ada alasan yang lain," kata Widyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/12).Widyo meminta kepada pihak-pihak yang tak puas dengan keputusan itu untuk menggugat penerbitan SP3 tersebut ke pengadilan. "Silakan pihak-pihak yang tidak puas dengan itu untuk melakukan langkah hukum juga," imbuhnya.Sebelumnya polemik penghentian kasus yang diduga merugikan negara Rp 76 miliar membuat internal Kejagung memanas. Kabarnya terjadi perpecahan suara di antara petinggi Kejagung soal keputusan penerbitan SP3 kasus Bank Bukopin itu.Namun Widyo menampik kabar tersebut. "Jaksa itu satu, tidak ada beda. Semua satu," tandasnya.Keputusan penghentian kasus Bank Bukopin dengan dikeluarkannya surat SP3 dinilai janggal sejumlah pihak. Lantaran antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono dengan Jampidsus sebelumnya Andhi Nirwanto sama-sama menyatakan tak mengeluarkan surat sakti tersebut.Seperti diketahui Jampidsus sebelum R Widyo Pramono dijabat Andhi Nirwanto. Sedangkan, Direktur Penyidikannya Syafruddin dan Kasubdit Penyidikan Hari Setyono. Kasus ini disidik era Jampidsus Marwan Effendy. Jaksa Agung Basrief Arief. Lantas siapakah yang mengeluarkan surat sakti itu?

Rekomendasi