Manajer wilayah penjualan IV PT Wijaya Karya Beton, Siswanto Kartoyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK Jakarta, Rabu (17/12).Sebelumnya, Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Dia diduga menggelembungkan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.Atas tindakannya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sejumlah pihak telah dijerat kasus ini. Mereka adalah M. Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
Usut korupsi Wisma Atlet, manajer PT Wika Beton diperiksa KPK
Siswanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.
Rekomendasi