Live lahiran Ashanty, RCTI dikartu kuning KPI

Lembaga ini menilai, siaran tersebut tidak bermanfaat dan melanggar frekuensi publik.

Yulistyo Pratomo
Oleh Yulistyo Pratomo - Reporter
Live lahiran Ashanty, RCTI dikartu kuning KPI
anang dan ashanty. ©2014 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran terhadap Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait reality show proses persalinan Ashanty berjudul 'Anakku Buah Hati Anang & Ashanty'. Lembaga ini menilai, siaran tersebut tidak bermanfaat dan melanggar frekuensi publik. Dalam keterangannya, KPI menilai acara yang disiarkan langsung selama empat jam tersebut bukan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Tak hanya itu, waktu siar program tersebut tidak wajar dan tidak bermanfaat bagi penontonnya."Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," tulis siaran KPI dalam situs resminya, Selasa (16/12).KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.RCTI diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. KPI juga mengingatkan frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak.KPI mewajibkan RCTI mematuhi P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Rekomendasi