Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak memori banding terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo sumringah atas penolakan tersebut."KPK sejak awal menghormati proses hukum, bahwa kemudian di tingkat banding diperkuat tentu perlu diapresiasi," tulis Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkat, Senin (8/12).Johan mengatakan KPK tidak mau gegabah atau terlampau gembira atas keputusan itu. Menurut dia, putusan Pengadilan Tinggi DKI harus ditelaah lebih dulu sebelum mengambil keputusan apakah bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak."Tentu harus dipelajari putusan banding itu, untuk kemudian memutuskan kasasi atau tidak," sambung Johan.Sementara itu, Wakil Ketua KPK yang sebentar lagi berakhir masa tugasnya, Busyro Muqoddas, menyanjung hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara Budi Mulya. Menurut dia, penolakan banding dan penambahan hukuman pidana menjadi tonggak bangkitnya rasa keadilan perangkat penegak hukum dalam memberantas korupsi."Itu cermin kecendekiawanan hakim PT DKI. Hakim layak diposisikan sebagai cendekia ketika ia memutus dengan kepekaan mata hati dan kejernihan akal budinya, serta rasa tanggung jawabnya atas derita korban rakyat semesta akibat korupsi," tulis Busyro dalam pesan singkatnya.Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menjatuhkan putusan yakni menambah lama masa hukuman penjara buat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dari sepuluh tahun menjadi 12 tahun.
KPK apresiasi Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Budi Mulya
Namun demikian, KPK tidak mau gegabah atau terlampau gembira atas keputusan itu.
Rekomendasi