Buruh di Provinsi Banten mengancam akan menggelar mogok kerja bersama pada 9 Desember 2014 mendatang. Ancaman itu dilayangkan untuk pemerintah daerah di kabupaten/kota jika tidak juga merevisi nilai Upah Minimum Kota (UMK) sesuai tuntutan mereka.Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dwi Jatmiko mengatakan, pihaknya memberi ultimatum batas akhir revisi hingga 8 Desember."Jika sampai batas waktu tuntutan kita tidak dipenuhi, kita instruksikan agar 24 ribu buruh anggota SPSI se-Banten mogok daerah pada tanggal 9 Desember, lalu ikut mogok nasional tanggal 10 Desember," katanya saat rapat konsolidasi PUK SPSI se-Banten di Hotel Istana Nelayan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (4/12).Menurut Dwi, tuntutan yang mereka inginkan adalah UMK sebesar Rp 2,9 di Tangerang Raya. Dia menilai angka tersebut telah lebih rendah dari tuntutan awal yang sebesar Rp 3,2 juta."Kita sudah mengalah. Tuntutan kita tidak terlalu muluk. Kita berharap UMK minimal naik 20,7 persen dari tahun lalu. Kalau sekarang tidak lebih dari 10 persen," tukasnya.Terkait aturan dimana kepala daerah tidak boleh menaikkan UMK lebih dari 10 persen, menurut Dwi itu bukan aturan baku."Upah harus sesuai dengan kondisi nyata di daerah masing-masing. Misalnya harga kebutuhan di sini tinggi, masak harus ngikut daerah lain yang rendah. Ada aturan lain yang bisa membatalkan aturan tersebut," pungkasnya.
Tuntut UMK Rp 2,9 juta, buruh Tangerang ancam mogok kerja
Jika tuntutan tak dipenuhi, 24 ribu buruh anggota SPSI se-Banten akan menggelar mogok daerah pada 9 Desember.
Rekomendasi