Tindakan polisi yang membubarkan demonstrasi mahasiswa yang menolak kedatangan Presiden Joko Widodo di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/11), dikecam sejumlah kalangan. Pasalnya, polisi menerobos masuk ke musala untuk menangkap para mahasiswa.Polri berkilah disalahkan menjadi pelaku tunggal. Korps Bhayangkara itu menilai tindakan yang dilakukan polisi karena ulah demonstran telah menguasai objek vital. Padahal objek itu jelas-jelas dilarang untuk didemo.Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, peristiwa itu bermula pada pukul 14.00 WIB Selasa (25/11). Saat itu ada sekitar 150 mahasiswa dari gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa Pekanbaru melakukan unjuk rasa. Mereka bergerak dari Kampus UNRI, menuju gedung DPRD dan kantor gubernur Riau.Pada pukul 15.30 WIB, kata dia, massa mengalihkan tujuan ke kantor RRI. "Massa sempat ambil alih siaran RRI Pekanbaru sore hari itu," ungkap Agus di Humas Mabes Polri, Jumat (28/11).Agus menjelaskan, menurut Undang-undang nomor 9 tahun 1998 khususnya pasal 9 sudah mengatur bahwa ada beberapa tempat yang tidak boleh untuk kegiatan unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum. Antara lain Istana Presiden, tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara dan objek vital nasional. "RRI objek vital, ini tidak boleh," tegas Agus.Menurut dia, petugas saat itu sudah berupaya meminta mereka keluar, tapi tak diindahkan. Sehingga polisi menerobos masuk musala. "Karena sudah mengganggu ketertiban umum, menguasai siaran kita tindak tegas," terangnya.Dia pun menyatakan, tindakan tegas petugas yang memukul pelaku unjuk rasa juga sudah dilaporkan ke Propam. Menurut Agus, akan ada sanksi yang diberikan terhadap anggota itu. "Sudah diambil langkah dan visum empat orang. Rencananya pagi ini buat laporan ke Propam," katanya.Meski demikian, Agus berharap pada seluruh masyarakat untuk sama-sama memahami ketentuan yang berlaku. "Jadi, supaya tidak terjadi hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.
Polisi serbu musala di Riau karena mahasiswa bajak siaran RRI
Menurut UU nomor 9 tahun 1998 khususnya pasal 9 sudah mengatur bahwa ada beberapa tempat yang tidak boleh untuk demo.
Advertisement
Rekomendasi