Anggota Polres Makassar luka robek di kepala saat ricuh demo BBM

Korban yang diketahui bernama Aiptu Rahmad itu diduga terkena lemparan batu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anggota Polres Makassar luka robek di kepala saat ricuh demo BBM
Demo BBM. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Seorang Anggota Pengendali Massa Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengalami luka robek di bagian kepala saat bentrok aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) menolak kenaikan harga BBM di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (27/11) kemarin. Dalam peristiwa itu, seorang remaja bernama Muhammad Arief (17).Korban yang diketahui bernama Aiptu Rahmad itu diduga terkena lemparan batu saat petugas Polri mencoba memback up situasi dan aksi saling lempar mahasiswa, Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Makassar saat demo tersebut."Aiptu Rahmad, Dalmas Polrestabes Makassar, mengalami luka robek di kepala akibat lemparan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat (28/11).Agus mengatakan, semula aksi itu berawal saat mahasiswa yang menolak kenaikan BBM berusaha merangsek masuk ke Kantor Gubernur Sulsel. Namun aksi itu dilarang oleh anggota polisi termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, Pemprov Makassar."Teman mahasiswa tidak sabar lalu melempar petugas. Sekitar pukul 15.45 WITA, terjadilah saling lempar dari Satpol PP, Pemprov. Kita hadir back up situasi tersebut," kata Agus.Menurut Agus, akibat aksi itu pagar Kantor Gubernur mengalami kerusakan. Namun, saat ini, Mabes Polri menegaskan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di sana sudah kondusif."Alhamdulillah saat ini secara umum kondusif sejak tadi malam. Kita terus melakukan pemantauan dan patroli. Kita berharap kejadian sore hari itu tidak terulang kembali," ujarnya.Dia yakin, seluruh masyarakat maupun mahasiswa memahami mekanisme unjuk rasa. Menurutnya, memang unjuk rasa diatur atau diperbolehkan dalam Undang-undang."Tapi jangan lupa, kata dia, supaya UU itu juga dipahami baik mekanismenya maupun pelaksanaannya. Kita harap masyarakat dan mahasiswa bisa memahami dengan penjelasan. Demo dipersilakan diatur Undang-undang dan itu harus dipatuhi. Polri siap berikan pelayanan agar tidak mengganggu ketertiban umum," katanya.Karenanya, kata Agus, pelanggaran hukum yang dilakukan saat demo tetap akan ditindak tegas. Termasuk merusak fasilitas umum, dan melukai orang lain."Kita negara hukum, wajib patuh hukum," pungkasnya.

Rekomendasi