Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan tidak ada larangan bagi keluarga anggota aktif untuk berpolitik. Menurutnya, larangan berpolitik hanya berlaku bagi prajurit aktif. "Boleh. Di Undang-Undang TNI kan yang dilarang dengan tegas prajurit TNI yang berpolitik praktis, berarti yang lainnya boleh dong (keluarga)," kata Moeldoko di Istana Bogor, Jumat (28/11).Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengeluarkan kebijakan suami dan istri anggota TNI aktif boleh berpolitik. Keputusan ini tertuang dalam surat telegram tertanggal 24 November 2014."Iya betul (surat telegram Panglima TNI). Istri atau suami dari wanita TNI sama dengan warga negara yang lain," kata Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (28/11).Sebelumnya, larangan itu muncul setelah Orde Baru runtuh. Saat itu Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto mengeluarkan kebijakan melalui surat telegram. Kebijakan tersebut diteken saat Endriartono menjabat (2002-2006).
Moeldoko: UU TNI yang dilarang prajurit, keluarga boleh dong
Kebijakan keluarga TNI aktif diteken Jenderal Endriartono Sutarto saat menjabat Panglima TNI (2002-2006).
Rekomendasi