Pemberian fasilitas dan kesempatan bagi para narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dalam menempuh pendidikan S2, menjadi ironi tersendiri dalam momentum peringatan Hari Guru tahun 2014 ini.Pasalnya, mereka yang terbukti telah merugikan negara dan merampas hak-hak rakyat miskin dengan perilaku korupsinya, justru malah mendapat kesempatan menempuh S2 di dalam penjara, sementara sedemikian banyak rakyat miskin masih tak mampu menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi.Ketika hal ini ditanyakan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dirinya menolak untuk berkomentar terkait hal tersebut."Tanya Pak Dikti aja deh," kata Anies saat ditemui usai memimpin upacara Hari Guru di kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/11).Sebelumnya diketahui, Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin Klas IA Bandung, membuka kesempatan bagi para tersangka koruptor untuk menempuh pendidikan lanjutan setingkat Magister (S2) di dalam penjara.Hal itu merupakan hasil MoU pada April 2014 lalu, dengan kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, dalam memulai program Magister Hukum Pidana bagi 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP).Nama-nama koruptor kelas kakap yang tersandung kasus korupsi seperti Rudi Rubiandini, M. Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Indar Atmanto dikabarkan juga telah terdaftar untuk ikut serta, dalam program magister dari kampus Unpas dan LP Sukamiskin tersebut.
Menteri Anies bungkam koruptor dapat fasilitas S2 di penjara
M. Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq dikabarkan telah terdaftar untuk ikut serta, dalam program magister.
Rekomendasi