23 Napi Tipikor Sukamiskin akan tempuh S2 di dalam penjara

Materi perkuliahan dan persyaratan akademis mengikuti selayaknya program reguler yang sama di Unpas.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
23 Napi Tipikor Sukamiskin akan tempuh S2 di dalam penjara
Rudi Rubiandini foto bersama dalam program magister hukum di LP Sukamiskin. ©2014 Merdeka.com

Paradigma penjara di benak masyarakat selalu diidentikan dengan kekerasan. Namun Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin Klas IA Bandung mendobrak paradigma tersebut.LP para koruptor itu Senin (24/11) menindaklanjuti MoU yang pernah tertuang pada April 2014 lalu dengan kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Dua lembaga tersebut bekerja sama memulai program Magister Hukum bagi 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP)."Ada 23 warga binaan, sedangkan 7 lainnya petugas di dalam Lapas itu sendiri," kata Kalapas Sukamiskin Klas IA Bandung, Marselina Budiningsih, di Aula Lapas, Senin (24/11).Nama-nama ngetrend yang tersandung kasus korupsi seperti Rudi Rubiandini, M. Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Indar Atmanto ikut serta program magister dari kampus Unpas. Meski hadir dari orang-orang hebat dan berbeda latar belakang mereka antusiasme mengikuti kuliah lagi."Sangat antusias, meski beda-beda latar belakang tapi mereka mau belajar lagi. Saya harapkan warga binaan bisa menambah wawasan Ilmu tentang hukum. Selama inikan mereka terjerat hukum, sekarang mereka belajar teorinya," jelas Kalapas.Program Magister Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana ini akan diikuti peserta didik selama satu tahun. Mereka akan belajar di dalam LP. Materi perkuliahan dan persyaratan akademis mengikuti selayaknya program reguler yang sama di Unpas."Sama seperti reguler. Jadi dosen akan datang ke Lapas. Dosennya ada yang dari Unpas dan Unpad," papar Koordinator Kemahasiswaan Hukum Unpas Lilis Yuaningsih.Kalapas menambahkan, bahwa program pendidikan S2 di Lapas Sukamiskin adalah yang pertama di Indonesia. Diharapkan ini bisa menjadi contoh program pendidikan lanjutan di sebuah LP. "Kalau dari Kemenkum HAM, Sarjana di dalam Lapas, kalau kita bisa Master di dalam," tandasnya.Rudi Rubiandini meski sudah menyandang status guru besar di ITB tidak mau ketinggalan dengan program Magister Hukum yang diadakan LP Sukamiskin dan Unpas. "Saya jadi guru besar itukan di bidang saya. Tapi kalau masalah hukum saya dari nol lagi," ungkapnya.Terpidana kasus suap SKK Migas itu bahkan menyambut gembira dengan adanya program tersebut. Apalagi dirinya mengaku pernah menjadi 'korban' jeratan hukum, dan sekarang akan belajar hukum secara teori."Kita sudah dulu mengalami dihukum, sekarang kita sedang proses hukum. Jadi kita tentu akan mudah karena sudah berpengalaman," terang mantan Wamen ESDM di era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini.Terpidana lain M Nazaruddin mengaku, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan baik untuk lagi belajar. Meski berstatus warga binaan namun itu bukan halangan untuk menimba ilmu, khususnya di bidang hukum."Supaya nanti kalau udah keluar. Kita di sini sebagai warga binaan bermanfaat, kita juga akan fokus. Karena di dalam mau ngapain lagi tidak punya kesibukan. Sehingga hasilnya akan maksimal," tutur Nazaruddin.

Rekomendasi