Sidang gugatan Antasari, hakim perintahkan untuk mediasi

"Mediasi belum ada hasil. Mereka (kuasa hukum tergugat), akan tanya dulu pada para pemberi kuasa," kata Antasari.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Sidang gugatan Antasari, hakim perintahkan untuk mediasi
Antasari Azhar menggugat. ©2014 Merdeka.com/Mitra Ramadhan

Antasari Azhar kembali mengikuti persidangan perdata gugatan terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (24/11). Dalam sidang kali ini, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebelum memasuki pokok perkara gugatan.Akhirnya keduanya sepakat untuk mediasi dengan menyerahkan mediator kepada pihak pengadilan.Ketua Majelis Hakim pun menunjuk Hakim Made sebagai mediator. Namun dari hasil mediasi tersebut, Antasari belum mendapat keterangan jelas terkait barang bukti berupa baju korban Nasrudin Zulkarnaen."Mediasi belum ada hasil. Mereka (kuasa hukum tergugat) satu dan dua, akan tanya dulu pada para pemberi kuasa. Jadi sampai saat ini belum ada kejelasan," kata Antasari.Antasari mengaku menyesalkan hal tersebut. Seharusnya kuasa hukum sudah mengerti pokok perkara kasus ini, sehingga saat mediasi sudah bisa menjelaskan secara gamblang."Gugatan kan sudah saya sampaikan, jadi sebelum mediasi harusnya mereka sudah tanya. Mereka datang ke sini tidak tahu apa-apa. Saya kira belum ada keterbukaan dari pihak mereka," ujarnya.Menurut dia mediasi akan dilanjutkan pada 3 Desember 2014. Dia berharap saat itu, para tergugat sudah memberi kejelasan. "Nanti mereka memberi keterangan lebih lanjut. Kalau saya sudah enggak sabaran," paparnya.Antasari juga meminta agar Kapolda Metro Jaya dan Dirut RS Mayapada hadir dalam proses mediasi kasus perdata di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan dilanjutkan pada 3 Desember 2014."Kita sudah minta, dalam sidang selanjutnya akan dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya dan RS Mayapada," terang mantan Ketua KPK itu.Dijelaskannya, proses mediasi yang diwakili kuasa dari masing-masing pihak tidak menemukan titik kejelasan. Sebab orang yang mewakili tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan.Antasari menanyakan mengenai barang bukti berupa baju almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya, baik oleh rumah sakit maupun kepolisian.Sebab, korban ketika itu dibawa dari RS Mayadapa tanpa mengenakan baju. Padahal, korban mengalami luka tembak di bagian kepala. Maka itu, untuk mengetahui secara jelas kasus tersebut sesungguhnya, Antasari menanyakan kepada pihak yang berwenang."Saya masih akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan membuktikan bila ada rekayasa dalam kasus ini," tuturnya.Seperti diketahui, Antasari Azhar mantan Ketua KPK dan keluarga Nasrudin Zulkarnaen almarhum yang juga mantan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) melakukan gugatan perdata terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.Mereka menggugat secara materiil Rp 300 juta dan imateriil Rp 20 miliar karena barang bukti berupa baju Nasrudin tak dapat ditemukan sejak awal sidang pidana atau pasca-korban tertembak mati pada 19 Maret 2009 usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang.

Rekomendasi