Terbukti korupsi SKK Migas, Artha Meris divonis tiga tahun bui

Bos PT Parna Raya Group yang terbukti menyuap Rudi Rubiandini ini juga didenda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.

Nanda Farikh Ibrahim
Terbukti korupsi SKK Migas, Artha Meris divonis tiga tahun bui
Terdakwa Presiden Direktur PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). Atas perbuatannya, Artha Meris Simbolon dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus suap korupsi di lingkungan SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi