Jadi saksi kasus Sutan, Jero Wacik bungkam soal duit suap ke DPR

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013.

Aryo Putranto Saptohutomo
Jadi saksi kasus Sutan, Jero Wacik bungkam soal duit suap ke DPR
Jero Wacik usai diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Pendalaman dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam pembahasan APBN-P 2013 antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berjalan. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.Jero hadir memenuhi panggilan KPK pukul 10.33 WIB. Dia menumpang mobil Nissan bernomor polisi B 1877 NC. Kepada awak media, dia hanya memberi pernyataan singkat."Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana. Nanti saya terangkan ya, sekarang saya diperiksa dulu," kata Jero kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11).Saat dicecar soal perintah memberikan duit pelicin dalam pembahasan APBN-P, Jero enggan membicarakannya. Dia bergegas berjalan menuju lobi Gedung KPK."Nanti, nanti," ujar Jero.Saksi lainnya diperiksa dalam perkara ini adalah dua politikus Partai Demokrat dan mantan Anggota Komisi VII DPR 2009-2014. Mereka adalah Natasya Tara dan Siti Romlah. Keduanya ditengarai turut kecipratan fulus pelicin. Meski demikian, keduanya sudah membantah.Pada 14 Mei 2014, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD 300 ribu.Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto. Duit itu dialirkan supaya memuluskan pembahasan APBN-P 2013 antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR.

Rekomendasi