KPK periksa Romahurmuziy dalam kasus suap Riau

Romi, sapaannya, diperiksa untuk tersangka Gulat Manurung.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK periksa Romahurmuziy dalam kasus suap Riau
PPP. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata mulai mengembangkan kasus suap revisi izin alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan ke arah legislatif. Maka dari itu, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi muktamar Surabaya 2014, M Romahurmuziy, sebagai saksi dalam perkara itu."Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (17/11).Dalam kasus sama, hari ini KPK juga memeriksa Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun sebagai saksi. Sementara pengusaha Gulat Medali Emas Manurung diperiksa sebagai tersangka.Romahurmuziy atau akrab disapa Romi merupakan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2009-2014. Salah satu rekan kerja Komisi IV DPR adalah Kementerian Kehutanan. Belum diketahui apa keterlibatan Romi. Apakah nama dia muncul dari kesaksian para saksi dalam pemeriksaan atau berdasarkan barang bukti. Tetapi, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan seseorang diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui, mengalami, melihat, dan mendengar terkait kasus itu.Dalam perkara ini, KPK menetapkan Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, sebagai tersangka. Keduanya diringkus saat bertransaksi suap di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Grand Ciburu, dalam sebuah operasi tangkap tangan.Sebagai penerima suap, Annas disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Sementara Gulat Medali Mas Manurung ditengarai sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20.Dalam operasi penangkapan itu, tim penyidik berhasil menyita uang uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta, atau setara Rp 2 miliar ditengarai sebagai sogokan dari Gulat buat Annas. KPK juga menyita uang sejumlah USD 30 ribu milik Annas.Menurut Ketua KPK Abraham Samad, aksi sogok itu dilakukan terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan dan sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Samad mengatakan, Gulat mempunyai perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan dia, sambung Samad, masuk dalam kategori Hutan Tanaman Industri dan ingin mengubahnya menjadi Area Peruntukan Lainnya.Samad melanjutkan, tujuan lain pemberian sogokan itu adalah sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek akan dilaksanakan di Provinsi Riau. Dia mengatakan yakin duit sogok itu juga sebagai ijon, karena menemukan daftar proyek yang akan dilakukan dalam proyek di Provinsi Riau saat penangkapan.

Rekomendasi