Terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya. Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK itu Selasa (18/11) besok."Saya yakin dikabulkan karena itu kan sudah digugat sekali dulu. Dulu alasannya masih diproses tetapi tidak dilakukan apa-apa," kata Koordinator Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (17/11).Dengan dikabulkan gugatannya kliennya. Maka, menurutnya fakta baru dalam kasus tersebut segera terbongkar."Atau setidak-tidaknya hakim menyatakan apa yang dilakukan polisi itu tidak profesional. Supaya polisi segera bergerak mengenai laporan kita dan segera mengungkap pelaku SMS itu," ucapnya.Seperti diketahui Antasari melayangkan gugatan praperadilan, karena Polri dianggap tidak menindaklanjuti laporan atas kasus pembunuhan yang menyeretnya.Praperadilan yang diajukan Antasari terkait SMS gelap berisi ancaman pembunuhan Nasrudin dan kesaksian palsu. Kasus itu digugat dalam praperadilan nomor: 48/Pid.Prap/2014/PN.Jkt-Sel, dan nomor 49/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel.Namun dalam persidangan praperadilan perdana, Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin. SMS itu juga tak dapat dibuktikan dalam peradilan.Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli IT, Agung Harsoyo, ancaman pesan singkat itu diduga tidak dikirimkan dari telepon genggam Antasari, tetapi melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain.SMS itu disebut dikirimkan oleh Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow-up, tahu konsekuensinya."Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nasrudin. Pengusutan kasus SMS gelap ini dapat dijadikan bukti baru atau novum.
Antasari harap hakim beri putusan adil di sidang praperadilan
Dengan dikabulkan gugatannya kliennya. Maka, menurutnya fakta baru dalam kasus tersebut segera terbongkar.
Rekomendasi