Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang sempat kabur membawa surat-surat kendaraan saat menggelar razia ilegal menyerahkan diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, aparat kepolisian memberikan hukuman menginap semalaman di Ruang Tahanan Polresta Bekasi."Hari ini menginap sampai besok pagi," kata seorang petugas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Bekasi Kota, Minggu (10/11).Bagi kepolisian, hukuman tersebut dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Dengan begitu, SPH diharapkan tidak mengulangi atau menggelar razia ilegal.Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Komisaris Heri Ompusunggu membubarkan aksi razia yang digelar petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Saat dibubarkan, mereka tengah 'memalak' mobil angkutan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bekasi, siang tadi.Ketika didatangi polisi, seorang petugas Dinas Perhubungan itu langsung kabur. Saat melarikan diri, pelaku masih membawa surat-surat milik mobil bak terbuka yang diberhentikan tersebut.Heri mengungkapkan kejadian serupa sudah sering terjadi. Atas kejadian itu, Heri meminta agar aparat Dishub tak memberhentikan angkutan apapun tanpa pendampingan dari kepolisian."Sudah sering dibubarkan, tapi masih saja memberhentikan," katanya.
Gelar razia gelap, anggota Dishub Bekasi diinapkan ke dalam sel
Hukuman tersebut dijatuhkan agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Advertisement
Rekomendasi